SELAMAT DATANG DI BLOG PPK KECAMATAN PAGELARAN

Rabu, 09 November 2016

KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN

  • Kode etik merupakan prinsip-prinsip moral dan etika penyelenggara berpedoman pada sumpah janji sebelum melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan;

  • Landasan kode etik:

a.       Sumpah janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017;
b.      Asas penyelenggara Pemilihan;dan
c.       Peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilihan dan peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku.

  • Nilai-nilai dasar pribadi:

a.       Terbuka, transparan dalam pergaulan internal maupun eksternal;
b.      Kebersamaan, melaksanakan tugas secara kolektif kolegial;
c.       Berani mengambil sikap tegas dan rasional dalam membuat keputusan sulit dan atau tidak populis demi kepentingan negara;
d.      Integritas, mewujudkan perilaku yang bermanfaat;
e.      Tangguh, tegar dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun;
f.        Unggul, selalu meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pribadinya;

  • Kode etik dimaksudkan untuk menjaga kemandirian, integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilihan;

  • Prinsip-prinsip dasar:

a.       Menggunakankewenangan berdasarkan hukum;
b.      Bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial;
c.       Bertindak transparan dan akuntabel;
d.      Melayanipemilihmenggunakan hak pilihnya;
e.      Tidak melibatkan diri dalam konflikkepentingan;
f.        Bertindak profesional;dan
g.       Administrasi pemilihan yang akurat.

  • Sanksi

Penyelenggara Pemilihan yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran kode etik, dikenakan sanksi berupa:
a.       Peringatan lisan;
b.      Peringatan tertulis;
c.       Pemberhentian sementara; dan
d.      Pemberhentian.

Sabtu, 05 November 2016

Profil PPS Se Kecamatan Pagelaran


CV PPS BAMA
CV PPS BULAGOR
CV PPS HARAPANKARYA
CV PPS KERTASANA
CV PPS MONTOR
CV PPS PAGELARAN
CV PPS SENANGSARI
CV PPS SINDANGLAYA
CV PPS SUKADAME
CV PPS SURAKARTA
CV PPS TEGALPAPAK

Kamis, 03 November 2016

Profil Sekretariat PPS se Kecamatan Pagelaran


CV Sekretariat PPS BAMA
CV Sekretariat PPS BULAGOR
CV Sekretariat PPS HARAPANKARYA
CV Sekretariat PPS KERTASANA
cv Sekretariat Sekretariat PPS Margagiri
CV Sekretariat PPS MONTOR
CV Sekretariat PPS SENANGSARI
CV Sekretariat PPS SINDANGLAYA
CV Sekretariat PPS SUKADAME
CV Sekretariat PPS SURAKARTA
CV Sekretariat PPS TEGALPAPAK

PKPU No 15 Tahun 2016

PKPU No 14 Tahun 2016

PKPU No 8 Tahun 2016

PKPU No 7 tAHUN 2016

PKPU No 4 Tahun 2016

PKPU No 3 Tahun 2016

UU No 8 Tahun 2015

UU no 10 th 2016

Selasa, 01 November 2016

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Banten 2017




penyerahan-baPenyerahan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari KPU ke Panwaslih Kabupaten Pandeglang
kpu-pandeglangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, di Aula Yayasan Baitul Hamdi Kecamatan Menes, Senin (31/10).
Hadir dalam kegiatan Rapat Pleno tersebut Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Panwaslih Kabupaten Pandeglang, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, Perwakilan Kapolres dan Perwakilan Kodim 0601 Kabupaten Pandeglang, TIM Sukses Pasangan Calon Wahidin Halim dan Andika Hazrumi serta 35 PPK Se-Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka tersebut ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Pandeglang tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017. yang tertuang dalam lampiran A.1.3-KWK Dengan rincian laki-laki 470.624 jiwa dan perempuan  455.630 Jiwa, dengan jumlah TPS 1.903 TPS dari 339 Desa yang tersebar di 35 Kecamatan.
Lampiran Model A.C.3-KWK Daftar Pemilih Potensial Non KTP elektronik Kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, dengan Rincian laki-laki 88.541 Jiwa dan perempuan 87.785 jiwa.
Berikut Berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Pandeglang tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017.